Kita sebagai pemakai jalan, apakah seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu lalu lintas di jalan untuk keamanan bersama. Untuk mematuhi rambu lalu lintas tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami dan mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas.
Misalnya, rambu dengan lambang huruf "P" dicoret dalam lingkaran merah, artinya kita tidak boleh parkir di tempat rambu tersebut berada. Nah, berikut gambar-gambar rambu lalu lintas beserta artinya.
1.
Rambu
Peringatan
Rambu jenis ini digunakan
untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan
pengguna jalan.
2.
Rambu
Larangan
Rambu ini untuk melarang penggunaan dan
pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
§ Rambu larangan berhenti.
§ Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
§ Semua kendaraan dilarang
lewat.
3.
Rambu
Petunjuk
Rambu yang memberikan
petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang
arah yang harus ditempuh atau letak kota yang
akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
4.
Rambu
Perintah
Rambu ini untuk
memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
§
Rambu
perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
§
Rambu
batas minimum kecepatan.
§ Rambu
perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
JENIS RAMBU
Menurut cara
pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem
perambuan dapat dikelompokkan atas:
1. Rambu tetap.
2. Rambu sementara.
Yang dimaksud dengan
rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat
Keputusan Menteri Perhubungan yang
dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan
berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat
dipindah-pindahkan.
0 komentar:
Posting Komentar