3C

3C
TINGKAT 1

BELAJAR BLOG

KARIMUNJAWA ISLAND

MENIKMATI INDAHNYA DUNIA BAWAH LAUT.

WISUDA STTD

MY FAMILY

TINGKAT I

KELAS C

DIENG

SENANG-SENANG BERSAMA REKAN

Jumat, 18 Maret 2016

MENGENAL RAMBU-RAMBU LALU LINTAS

Rambu lalu lintas merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.

Kita sebagai pemakai jalan, apakah seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu lalu lintas di jalan untuk keamanan bersama. Untuk mematuhi rambu lalu lintas tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami dan mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas.

Misalnya, rambu dengan lambang huruf "P" dicoret dalam lingkaran merah, artinya kita tidak boleh parkir di tempat rambu tersebut berada. Nah, berikut gambar-gambar rambu lalu lintas beserta artinya.
1.    Rambu Peringatan
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan.



2.     Rambu Larangan
Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
§  Rambu larangan berhenti.
§  Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
 § Semua kendaraan dilarang lewat.



3.    Rambu Petunjuk
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.



4.     Rambu Perintah
Rambu ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
§  Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
§  Rambu batas minimum kecepatan.
§  Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.



JENIS RAMBU
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
1.   Rambu tetap.
2.   Rambu sementara.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

Kamis, 17 Maret 2016

BAHAYA TIDAK MENGGUNAKAN HELM SAAT BERKENDARA

Buat para sahabat yang biasa berkendara dengan sepeda motor, mengapa kita harus menggunakan helm ? walaupun terkadang terdengar sepele dan tujuannya dekat, helm itu benda pengaman bagi biker lho sob. . .
Sayangnya, masih banyak pengendara sepeda motor yang hanya mengenakan helm ketika ada polisi. Alasannya tentu jelas, yaitu takut jika harus ditilang polisi dan mendapatkan hukuaman. Ini tentunya tak baik ditiru oleh yang lainnya. Jangan hanya mengenakan helm ketika ada razia ataupun polisi di jalanan. Anda tentunya tak pernah tahu kapan kecelakaan akan terjadi dan membuat Anda harus menyesal. Kuncinya hanya satu, Anda haruslah mulai sadar terhadap keselamatan diri Anda ketika berkendara di jalan raya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan tersebut bagi sepeda motor berupa helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Undang-undang tersebut mengatur setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa bahaya berkendara tidak menggunakan helm :
1.    Ditilang Pak Polisi
Jenis pelanggaran karena tidak memakai helm standar bisa dikenai denda hingga Rp 250.000 lho sob, sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pada peraturan pemerintah, aturan ini dibuat demi kebaikan kita juga kok dan meskipun nggak ada pak polisi yang berjaga, tetap hati-hati dalam berkendara dengan menggunakan helm ya,
2.    Benturan
Kita tidak pernah tau semenit kedepan apa yang terjadi pada diri kita. Saat berkendara sepeda motor kita lebih beresiko mengalami kecelakaan, dan daerah paling fatal dan banyaknya nyawa melayang karna terjadinya benturan di kepala. Helm yang berstandart SNI sudah memenuhi syarat dalam melindungi kepala dari benturan yang cukup keras. Namun tidak berarti kepala Anda akan seutuhnya terlidungi, jadi jagalah diri anda dengan baik dengan mengendarai sepeda motor dengan hati-hati dan gunakanlah helm dengan benar.
3.    Gangguan Kesehatan
Kaca helm punya fungsi penting untuk melindungi mata dan hidung kita sehingga mata kita bisa terlindungi dari angin dan debu yang akan masuk ke mata. Selain itu, asap knalpot motor lain maupun asap-asap pabrik yang kita lewati bisa sedikit terkurangi bau nya dengan memakai helm. So, kalau kamu nggak pakai helm, mata kamu bisa merah dan kering. Dan bias juga tu menimbulkan jerawat. Hehehe
4.    Cuaca yang tidak menentu
Buat yang rajin menggunakan helm, kamu akan lebih terlindungi dari sinar matahari yang bisa membuat kulit menjadi gelap dan sinar UV yang bisa menyebabkan kanker kulit. Saat hujan turun pun, helm akan tetap menjaga kondisi kepala kita, sehingga kita terhindar dari risiko puyeng atau pun masuk angin.
Selain terhindar dari risiko-risiko diatas, dengan memakai helm, kamu akan tetap kece terutama cewek – cewek dan mahasiswi tu, karena rambut atau kerudungmu nggak akan kocar-kacir terkena angin. hihihihi 
Oh iya, dalam memakai helm, pastikan sudah berbunyi “KLIK” ya…..